Pansel Badan Supervisi OJK harus berperspektif Perlindungan Konsumen

Jakarta, Republiktimes.com – Salah satu tujuan dari dibentuknya omnibus law UU keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah mengatur ekosistem sektor keuangan yang meliputi Perlindungan Konsumen, dan Penegakan Hukum.

Undang-Undang ini berusaha mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan serta pengembangan dan penguatan industri keuangan.

Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan.

Sebagai salah satu amanah undang-undang, pembentukan lembaga dibidang pengawasan atas kinerja OJK wajib dibentuk dalam kurun waktu 1 tahun sejak diundangkanya, pemerintah wajib membentuk Lembaga Pengawas yang berfungsi untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi serta menerima laporan masyarakat mengenai kinerja Otoritas Jasa Keuangan.

Agar dapat berfungsi dengan baik, lembaga supervisi OJK harus memiliki perspektif perlindungan untuk konsumen sebagai bentuk peningkatan kredibilitas konsumen terhadap industri jasa keuangan yang semakin dinamis.

Oleh karenanya Intan Nur Rahmawanti sebagai salah satu kandidat berpengalaman di bidang perlindungan konsumen yang mengikuti Fit and Proper test adalah orang yang tepat terpilih sebagai salah satu anggota BS OJK, terlebih lagi pengalamannya sebagai advokat dan Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, mampu mengelola sistem pengawasan yang independen, terintegrasi, akuntable dan kredible atas kinerja OJK sebagai otoritas tumpuan harapan masyarakat untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen jasa keuangan.