Republiktimes.com – Partai Demokrat menyatakan keberatannya dan tidak bersepakat dengan kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold yang diusulkan oleh NasDem. Di mana NasDem mengusulkan agar Parliamentary Threshold naik, dari 4% menjadi 7% di Pemilu 2029.
“Kalau ada pandangan untuk meningkatkan lagi, sebaiknya tidak lompat ke 7%,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, pada Rabu (6/3/2024).
Bukan tanpa alasan, pada prinsipnya, lanjut Syarief, penerapan Parliamentary Threshold adalah untuk mendapatkan keterwakilan Parpol di parlemen, yang lebih demokratis dan berkualitas. Di mana ambang batas 4% yang sudah diterapkan sangat moderat.
“Prinsipnya, PT (Parliamentary Threshold) untuk mendapatkan keterwakilan partai politik di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas namun harus dicapai bertahap dan angka 4% sekarang sangat moderat,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Partai NasDem menginginkan adanya kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7%. Lantaran, partai-partai politik yang ada di Indonesia, tidak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis, sehingga menaikkan besaran Parliamentary Threshold dimaksudkan untuk menyederhanakan.
“Kita malah justru PT itu kalau bisa 7%, kan dari dulu kita memang ingin 7%, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi, se-platform kenapa nggak jadi satu?” ujar Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, di Kompleks Parlemen, pada Selasa (5/3).
Adapun pernyataan tersebut dilontarkan oleh Sugeng dalam merespons Perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Parliamentary Threshold 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029.