Republiktimes.com – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, menilai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), telah gagal memahami substansi hak atas rumah sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Menurut Ridwan, pemenuhan kebutuhan perumahan tidak bisa sekadar dilihat sebagai proyek pembangunan fisik semata, melainkan kewajiban negara untuk menjamin tempat tinggal yang layak bagi seluruh rakyat.
“Maruarar Sirait tidak mengerti bahwa hak rumah adalah bagian dari HAM. Negara wajib hadir menjamin hak itu, bukan hanya menjadikannya komoditas,” ujar Ridwan di Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).
Ia menilai, janji Presiden Prabowo Subianto yang mengusung Program Pembangunan 3 Juta Rumah, semestinya menjadi prioritas nasional. Namun, hingga kini, program tersebut dinilai jalan di tempat dan tak memiliki arah jelas.
“Program 3 juta rumah yang seharusnya jadi prioritas Pemerintah Prabowo ternyata hanya sebatas omon-omon. Tidak ada roadmap yang jelas, tidak ada target tahunan yang terukur, dan masyarakat kecil tetap sulit mengakses rumah layak,” tambahnya.
Lebih lanjut, PBHI Jakarta juga menyoroti lemahnya kebijakan kementerian tersebut dalam menghadirkan solusi konkret, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat di perkotaan yang terhimpit harga tanah serta kredit yang mahal. Ridwan menegaskan, bahwa kegagalan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial.
“Di kota-kota besar, masyarakat miskin semakin tersingkir. Alih-alih diberikan rumah layak huni, mereka dipaksa menyewa dengan harga tinggi atau tinggal di kawasan kumuh. Itu bentuk pengabaian negara,” ungkapnya.
PBHI Jakarta pun mendorong Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri Ara dan menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak atas perumahan.
“Kalau tidak ada perubahan, maka rezim ini sama saja melanjutkan pola lama: menjadikan rumah sebagai bisnis, bukan sebagai hak rakyat,” pungkas Ridwan.