PDI-P Kota Tangerang minta ASN, TNI/Polri patuhi Putusan MK No. 136/2024

Republiktimes.com – DPC PDI-Perjuangan (PDI-P) Kota Tangerang menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/2024, perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” tegas Ketua DPC PDI-P Kota Tangerang, Gatot Wibowo, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, Gatot menuturkan, bahwa Putusan MK No. 136/2024 ini juga memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depannya.

“Kami hari ini juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan Putusan MK No. 136/2024 tersebut,” jelasnya.

Gatot mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada, untuk menyambut sukacita Pilkada ini serta mengawal dan mengawasi Putusan MK tersebut.

“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya. Jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas,” ujar Gatot.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Kota Tangerang, Andri S. Permana, meminta kepada ASN, Kepala Desa dan anggota TNI/Polri untuk betul-betul dapat mematuhi Putusan MK No. 136/2024.

“Sesuai Putusan MK tersebut ASN, Kepala Desa dan anggota TNI/Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” pungkas Andri.