Di tengah gelombang penolakan yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, seperti buruh, petani, mahasiswa dan lainnya, terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, pemerintah justru melakukan anomali.
Melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah secara resmi menyetujui pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang (UU).
Di mana persetujuan tersebut, diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di kompleks parlemen, pada Selasa (21/03/23). Rapat pengesahan tersebut pun turut dihadiri oleh pemerintah, yang diwakilkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Sontak, para anggota dewan yang hadir dalam sidang tersebut pun menjawab satu suara, ‘setuju’. Di mana dalam rapat tersebut, dihadiri oleh 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring, sedangkan sisanya, yakni 95 orang tidak hadir dan izin.
Sehingga, total rapat dihadiri oleh 380 anggota dewan yang terhormat. Meski demikian, dua Fraksi dari Partai Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja disetujui hanya dalam waktu kurang dari dua bulan, semenjak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari silam. Dan sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR pun langsung menggelar rapat maraton, dengan agenda pembahasan Perppu tersebut.
Seperti diketahui, Perppu tersebut diteken oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Laporan: Abdul.