Republiktimes.com – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menetapkan besaran tarif dari moda transportasi Light Rail Transit (LRT) yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
Meskipun belum diresmikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan, namun Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, besaran tarif LRT Jabodebek yang akan ditetapkan dalam Kepmen sebesar Rp 5.000 untuk Kilometer (Km) pertama dan Rp 700 untuk /Km selanjutnya.
“Rp 5.000 untuk kilometer pertama, Rp 700 per Km selanjutnya. Ya ini perhitungan yang dituangkan di Kepmen,” terang Adita, kepada wartawan, pada Jumat (8/7/2023).
Sehingga, dapat diperkirakan, bahwa tarif LRT Jabodebek untuk jarak terjauh, yakno sebesar Rp 20.000-Rp 25.000, yang mana tergantung jarak akhirnya. Sebab, rute LRT Jabodebek memiliki tujuan akhir yang berbeda, yakni Stasiun Harjamukti, Cibubur dan Stasiun Jati Mulya, Bekasi.
“Ya kira-kira seperti itu, kan tergantung jaraknya,” tambah Adita.
Lebih lanjut, Adita menjelaskan, meski besaran tarif sudah ditetapkan, namun pihaknya masih harus memfinalisasi keputusan ini, melalui Kepmen perhubungan. Setelah terbit, barulah besaran tarif LRT Jabodebek akan disosialisasikan ke publik.
“Pentarifan masih dalam finalisasi aspek hukumnya. Angkanya sudah ditetapkan, sekarang tinggal masalah administrasinya,” pungkasnya.
Di sisi lain, penentuan tarif LRT Jabodebek tentunya sangat dinanti oleh masyarakat. Sebab, masyarakat akan semakin memiliki variasi dalam menunjang mobilitasnya saat bepergian, yang direncanakan akan dioperasikan secara penuh 18 Agustus mendatang.