Republiktimes.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam ditunda. Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut petikan resmi putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.
Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
Majelis hakim menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari,” dikutip dari putusan tersebut.
Berikut bunyi petikan putusan PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024:
Dalam eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“KPU akan upaya hukum banding,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3).
Sebelumnya, Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 14 Feberuari 2024.
Adapun, kegiatan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 antara lain, pendaftaran partai politik peserta pemilu (18 bulan sebelum Hari-H Coblosan).
Lalu, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Des 2022 (14 bulan sebelum Hari-H coblosan).
Berikutnya, penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sejak 10 Oktober 2022.
Selain itu, telah dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dengan penyerahan DP4 oleh Pemerintah kepada KPU pada 14 Desember 2022.
Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan pada 16-29 Desember 2022. Serta pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.
Hasyim menjelaskan, setidaknya sampai dengan akhir 2022 sudah tersedia 1 komponen penting Pemilu 2024. Yaitu 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh peserta Pemilu 2024.
Demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD. Yaitu penyerahan bukti dukungan sebagai syarat pencalonan DPD.
Selain itu juga persiapan salah satu aspek strategis sistem pemilu sudah dimulai, yaitu dapil dan alokasi kursi.
“Pembentukan penyelenggara pemilu adhoc yaitu PPK dan PPS telah dilaksanakan,” tutur Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut ditandai dengan beberapa kegiatan. Antara lain, penyerahan DIPA anggaran TA 2023 oleh presiden kpd KPU.
Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.
Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri.
“Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 12 Februari – 14 Maret 2023,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2).
PN Jakarta Pusat Bantah Pemilu 2024 Ditunda
Dilansir dari Kompas.com, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024″. Ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).
Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.