Republiktimes.com – Pimpinan sidang akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian, antara debitur PT Totalindo Eka Persada Tbk (Totalindo), dengan kreditur di Pengadilan Niaga, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Di mana sebelumnya, pemungutan suara (voting) telah diselenggarakan pada Rabu (9/8) lalu, yang juga turut dihadiri oleh 100% Kreditur Separatis. Dengan hasil perolehan voting 100% setuju, dari total nilai tagihan sebesar Rp 974 M. Sedangkan untuk Kreditur Konkuren yang hadir pada voting, 274 dari total 315 kreditur, memberikan suara setuju, atau 259 suara (95,7%), dengan total nilai tagihan sebesar Rp 459 M.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Utama Totalindo, Salomo Sihombing, menyampaikan apresiasinya kepada para kreditur atas dukungan dan kepercayaan, yang diberikan pada perusahaan yang berdiri pada 1996 tersebut. Ia pun optimis, dengan disahkannya persetujuan tersebut, akan menjadi babak baru untuk memacu pertumbuhan kinerja usaha yang positif serta berkelanjutan, sehingga lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“PKPU berakhir dengan pengesahan perjanjian perdamaian sesuai dengan harapan Totalindo. Terbukti proposal perdamaian yang diajukan dapat memuaskan para pihak. Artinya kreditur meyakini proposal yang ditawarkan Totalindo bisa dilaksanakan dengan baik. Setelah adanya putusan ini, kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur, dapat terlaksana dengan baik ke depannya,” ujar Salomo, di PN Jakpus, pada Selasa, (15/8/2023).
Diketahui, rencana perdamaian telah disetujui oleh mayoritas kreditur dan berdasarkan putusan pengadilan, statusnya berubah menjadi Perjanjian Perdamaian. Sebab, pengadilan melakukan homologasi dan memberikan putusan pengesahan terhadap Perjanjian Perdamaian, sehingga secara hukum, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai dan mengikat debitur dan para pihak kreditur.
“Putusan ini akan mengikat para kreditur dengan Totalindo selaku debitur. Usaha terbaik yang kita lakukan sudah terlaksana dengan baik dengan adanya putusan ini. Rencana pembayaran utang dengan skema baru akan menjadi sebuah kewajiban untuk dapat dijalankan oleh Totalindo kepada para kreditur,” tambah Kuasa Debitur, Doddy Boy Silalahi.
Terakhir, dengan disahkannya persetujuan tersebut, maka Totalindo akan menyelesaikan seluruh utang melalui sejumlah skema berdasarkan besaran nilai utang pada kelompok-kelompok kreditur. Tentunya berdasarkan roposal perdamaian yang telah disetujui bersama dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi utang.
“Bersyukur bahwa proposal perdamaian yang diajukan Totalindo disetujui oleh para krediturnya dan optimis kewajiban pembayaran utang dapat diselesaikan dengan baik setelah adanya putusan homologasi ini. Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal dan masih fokus menjalankan usaha jasa konstruksi dengan aktif mengikuti sejumlah tender proyek baru,” tambah Financial Advisor, Noprian Fadli.
Hingga saat ini, Totalindo diketahui sedang mengerjakan 15 proyek dari total perolehan kontrak sebesar Rp 1,021T, pada kuartal ke 2 tahun 2023 ini.