Republiktimes.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rihana dan Rihani, yang dikenal sebagai si kembar, pelaku penipuan dengan modus open preorder iPhone. Penangkapan terjadi di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, selasa (4/7).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada hari yang sama. Rihana dan Rihani saat ini sedang dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.
Para korban penipuan oleh si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mengalami kerugian total sebesar Rp 35 miliar. Kerugian korban bervariasi, dan salah satu korban bahkan mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
Meskipun Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sebelum penangkapan sempat menjadi misteri selama beberapa waktu. Meski demikian, berbagai pihak telah berusaha keras untuk mengejar mereka. Selama proses pengejaran, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.