Republiktimes.com – Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Menindaklanjuti ketetapan tersebut, Polda Metro Jaya pun bergerak cepat, untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan, kekhusyukan dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, menyalakan petasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary pun menegaskan, bahwa pihaknya telah bersiap untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah puasa. Di mana Polda Metro Jaya akan turut berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk menciptakan kondusifitas.
“Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan 3 pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum,” tegas Ade Ary.
Petugas pun akan berada di lapangan selama 24 jam untuk menjaga keamanan selama Ramadhan. Bahkan, apabila ada hal-hal yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa, Ade Ary meminta agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi pihaknya lewat call center 110.
“Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian,” ungkapnya.