Republiktimes.com – Pihak kepolisian terus bergerak untuk mengungkap kasus penipuan penjualan iPhone, yang dilakukan oleh ‘Si kembar, Rihana dan Rihani’, dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.
Terbaru, Polda Metro Jaya, bahkan telah memasukan keduanya, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah (diterbitkan DPO),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, pada Selasa (13/6/2023).
Terbitnya DPO tersebut, ditengarai, lantaran hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum bisa mengendus pasti keberadaan ‘Si kembar’ tersebut.
Meski demikian, Panjiyoga mengatakan, bahwa pihak kepolisian, masih dan akan terus mencari keduanya. Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah membentuk tim khusus, untuk mencari keberadaan Rihana dan Rihani.
“Masih kami selidiki keberadaannya,” tambahnya.
Usut punya usut, rupanya ‘Si kembar’ tak hanya melakukan penipuan iPhone yang mencapai Rp 35 miliar saja. Keduanya juga telah dilaporkan oleh para korban, terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus yang menghebohkan jagad dunia maya ini pun kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya, guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penipuan iPhone, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga telah memblokir 21 rekening milik ‘Si kembar’ Rihana dan Rihani.
Dan dari hasil analisis sementara yang dilakukan, PPATK mengungkap, bahwa ‘Si kembar’ melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Diduga, transaksi tunai tersebut dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan.
“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan, yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” terang Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Selasa (6/6).