Republiktimes.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari sumber terkait, PP No. 25 Tahun 2024 tersebut diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, pada Jumat (31/5/2024). Di mana aturan tersebut diteken pada Kamis (30/5/2023).
Lebih lanjut, dalam regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Keagamaan untuk mengelola pertambangan. Di mana aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A, yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Adapun Pasal 83A Ayat (1) menjelaskan, bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh Ormas dan Organisasi Keagamaan.
Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham Ormas maupun Organisasi Keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya. Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun, sejak PP ini berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik Ormas dan Organisasi Keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).