Republiktimes.com – Hendarsam Marantoko, salah satu praktisi hukum mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengakomodir putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024. Menurutnya, langkah cepat yang diambil oleh Baleg DPR RI telah berhasil menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sebagaimana prinsipnya, Putusan MK ditindaklanjuti dalam perubahan sebuah UU. Itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi putusan MK dengan norma dalam UU Pilkada,” ujarnya.
Seperti diketahui, pasca putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024, terjadi polemik dan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, keadaan itu kini mendapatkan angin segar setelah Baleg DPR RI memastikan akan mengakomodir putusan tersebut dengan melakukan perubahan terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hitungan suara sah dalam pencalonan kepala daerah khusus untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Para pemohon mendalilkan ketentuan yang mengatur syarat pencalonan sebesar 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, tetapi juga berlaku untuk partai politik non-parlemen yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2024.
“MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen untuk dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan hitungan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD 2024,” ungkap Hendarsam, yang juga Ketua Umum (Ketum) Advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Sehingga, lanjut Hendarsam, MK membuat skema pencalonan yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan perolehan suara sah pada pemilihan DPRD. Di mana konsekuensi dari putusan tersebut, membuat Pilkada 2024 berlaku dua skema pilihan, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari Partai non-Parlemen.
Baleg DPR RI pun telah menyetujui untuk mengakomodir Putusan MK tersebut ke dalam perubahan UU Pilkada guna menjamin pemenuhan hak bagi semua partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada semua jenjang Pilkada.
Setelah UU a quo disahkan, maka partai politik non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024, dapat menggunakan akumulasi perolehan suara sah tersebut untuk pencalonan Pilkada. Keputusan Baleg DPR RI ini memberi peluang hadirnya calon kepala daerah dari partai non-parlemen pada Pilkada 2024 serta pada Pilkada mendatang lainnya.
Hal itu telah sejalan dengan substansi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu 2024. Para pemohon mengajukan permohonan untuk disertakan dalam akumulasi perolehan suara sah dalam mendaftarkan calon di Pilkada.
“Dengan demikian, keputusan Baleg untuk mengakomodir Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 juga senafas dengan esensi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora,” pungkasnya.