Republiktimes.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami oleh wartawan CNN Indonesia, usai melontarkan pertanyaan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Sabtu (27/9) lalu.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan, bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, pada Minggu (28/9/2025).
PWI juga mengingatkan, bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Masih menurut Munir, terkait pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden, tentu tidak dapat dibenarkan, karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Selain itu, Munir juga mendorong kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.