Yogyakarta, Republiktimes.com – Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan instruksi resmi kepada warga Nahdliyin untuk berpartisipasi dalam aksi bertajuk “Santri Menggugat” yang akan digelar di Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pagi ini (Selasa, 29 Oktober 2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh pengurus, lembaga, badan otonom (banom), dan civitas akademika di lingkungan PWNU DIY sebagai bentuk solidaritas atas insiden penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Kejadian ini melibatkan pelaku yang mabuk di kawasan Prawirotaman beberapa hari lalu.
Surat instruksi bernomor 0585/PW/A2/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 ini ditandatangani oleh Rais Syuriah K.H. Mas’ud Masduki, Katib Syuriah K.H. Mukhtar Salim, M.Ag., Ketua Tanfidziyah Dr. H. A. Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum., dan Sekretaris Tanfidziyah Dr. H. Muhajir, M.S.I.
Dalam surat tersebut, PWNU DIY menggarisbawahi lima poin penting dalam pelaksanaan aksi:
1. Seluruh pengurus PWNU diminta mendukung dan memfasilitasi jalannya aksi.
2. Ketua lembaga diwajibkan menggerakkan massa untuk hadir di Polda DIY.
3. Ketua banom diinstruksikan untuk mengerahkan kader-kadernya dalam aksi.
4. Para rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) diminta turut mengajak mahasiswa mengikuti aksi ini.
5. Aksi harus dilakukan dengan tertib, menjaga keamanan, dan di bawah koordinasi masing-masing pimpinan.
PWNU DIY menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk respons terhadap kekerasan yang menimpa santri dan bertujuan menjaga marwah serta kehormatan dunia pesantren. Aksi diharapkan berjalan damai dan tertib, dengan menekankan nilai-nilai keamanan dan tanggung jawab selama berlangsungnya kegiatan.