Musyawarah Cabang (Muscab) XIX Syarikat Islam Indonesia (PSII) Kabupaten Sukabumi berlangsung sukses dan khidmat pada 22–23 Desember 2025. Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi di Gedung Serbaguna Prinanda, sementara rangkaian persidangan musyawarah dilaksanakan di Gedung Putih Setara Hotel Colleg Batu Sapi, Palabuhanratu. Muscab XIX mengusung tema “Mengukuhkan Pergerakan Islam, Menguatkan Persatuan Umat untuk Sukabumi yang Mubarokah”.
Usai prosesi seremonial pembukaan, agenda musyawarah dilanjutkan dengan sidang-sidang yang berjalan tertib, demokratis, dan kondusif. Pleno pertama membahas tata tertib, agenda musyawarah, serta pemilihan presidium sidang. Selanjutnya, pleno kedua diisi dengan pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya, penyampaian tanggapan dari utusan, hingga pernyataan demisioner. Rangkaian sidang berlanjut pada pleno ketiga dengan pembagian komisi serta pelaksanaan sidang-sidang komisi untuk merumuskan rekomendasi organisasi.
Memasuki pleno keempat, Muscab XIX menghadirkan mekanisme baru dalam pemilihan kepengurusan. Jika pada periode sebelumnya pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara langsung, kali ini Muscab menetapkan pemilihan Dewan Cabang dan Pimpinan Cabang melalui pembentukan Tim Formatur yang berasal dari unsur wufud utusan anak cabang. Mekanisme ini dinilai lebih efektif dalam membangun soliditas dan representasi kader.
Berdasarkan hasil sidang Tim Formatur, Muscab XIX menetapkan susunan Dewan Cabang PSII Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2025–2028, yaitu:
Ketua: Agus, S.Pd.I., MM
Wakil Ketua: Lukman Mustofa
Sekretaris: Luki Ariyandi, S.Pd.I
Bendahara: E. Suwarman
Sementara itu, susunan Pimpinan Cabang PSII Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai berikut:
Ketua: D. Suhenda, S.Pd.I., MM
Wakil Ketua: Nanang Mustofa, S.Pd
Sekretaris: Yusep Haryatno
Wakil Sekretaris: Fajar Tahkim, SE., MM
Bendahara: U. Hermawan, S.Pd.I
Keputusan tersebut dibacakan dan disahkan secara resmi oleh Ketua Presidium Sidang, Herman Ibnu Ilyas, sebagai ketetapan sah Muscab XIX PSII Kabupaten Sukabumi.
Selain mengevaluasi kinerja organisasi dan menetapkan program kerja ke depan, Muscab XIX juga mencatat keputusan strategis dengan menetapkan penyesuaian status PSII dari organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Penetapan ini merujuk pada keputusan Majelis Tahkim Luar Biasa (MTLB) yang digelar di Kabupaten Bandung pada 21–22 Juni 2025, serta menindaklanjuti Maklumat DPP PSII Nomor 0285/B.4/DPP-XXXIX/MTLB/08/2025 tertanggal 21 Shafar 1447 H atau 15 Agustus 2025.
Melalui Muscab XIX ini, PSII Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin solid dalam melakukan konsolidasi organisasi, memperkuat peran politik keumatan, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius, berkeadaban, dan mubarokah.



