Republiktimes.com – Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menemukan kesamaan atau plagiarisme hingga titik koma kesaksian kedua ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung. Ari mencurigai, kemungkinan kesaksian ahli bukanlah asli, bukan berdasarkan pemikiran mereka, sehingga kemungkinan semata mereka bersaksi sebagai ahli atas arahan Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Ari pasca mendengarkan kesaksian ahli dari Kejaksaan Agung, atas gugatan praperadilan Tom Lembong dalam kasus impor gula. Di mana Tom Lembong ditersangkakan dalam kasus tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
“Tidak mungkin (jika) dibuat sendiri (oleh saksi ahli), tetapi titik komanya (antara ahli satu dengan lainnya) sama (plagiarisme). Apakah salah satu ahli dibuatkan oleh ahli lainnya, ataukah pendapat mereka sebagai ahli dibuatkan oleh Kejaksaan Agung?” ujar Ari, pada Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Ari menyatakan, bahwa akan melaporkan kejadian ini kepada universitas/kampus asal mereka masing-masing. Di mana mereka masing-masing berasal dari Universitas Brawijaya dan Universitas Jendral Soedirman.
“Kami akan laporkan kepada universitas asal mereka masing-masing. Mereka masing-masing dari Universitas Brawijaya dan Universitas Jendral Soedirman,” lanjut Ari.
Ari menyatakan, bahwa berbeda pendapat merupakan hal yang sah, namun penemuan permasalahan akademik seperti plagiarisme kedua saksi ahli ini menyebabkan kesaksian kedua ahli diragukan kredibilitasnya. Ini mengindikasikan bahwa ahli hanya bersaksi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Kejaksaan Agung.
“Ahli boleh saja berpendapat berbeda, silahkan saja itu haknya ahli. Tetapi ketika kita temukan ada permasalahan serius dalam dunia akademik, itu kita ragukan keahliannya. Dan itulah menunjukkan bahwa adanya indikasi ahli hanya mengaminkan segala sesuatu yang diinginkan oleh pihak kejaksaan. Ini kita anggap sebagai hal yang tidak benar,”pungkas Ari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024) lalu. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penahanan Tom Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.