Yogyakarta, Republiktimes.com — Sejumlah lembaga lintas bidang resmi membentuk gerakan Access To Justice, sebagai wadah kolaborasi untuk mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat dalam berbagai aspek pelayanan publik, hukum, dan ekonomi. Gerakan ini dipimpin oleh Bedi Setiawan Alfahmi, alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Pembentukan gerakan ini digulirkan dalam pertemuan di Jempolan Coffee and Eatery, Yogyakarta (2/12/2025).
Lembaga-lembaga yang ikut mendorong gerakan ini meliputi: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKA UII Sleman, Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Indonesia (ASPEG) Indonesia , Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) DIY, LAZIS PWNU DIY, Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara (PKAEN), serta Rudi Hermanto and Partner (RHP) Lawfirm. Kolaborasi ini lahir dari kesadaran bersama bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya menyangkut aspek litigasi, tetapi juga keadilan sosial, ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari berbagai kerentanan.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta sepakat bahwa Access To Justice harus menjadi gerakan kolektif yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Program awal yang akan dikembangkan mencakup edukasi hukum, pendampingan masyarakat dalam memperoleh layanan publik, kampanye anti-narkoba, penguatan ekonomi berbasis komunitas, serta pelayanan sosial yang berkeadilan.
Gerakan Access To Justice menegaskan komitmennya untuk membuka ruang sinergi dengan lembaga pemerintah, kampus, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi terwujudnya masyarakat yang lebih terlindungi, berdaya, dan memperoleh hak-hak dasarnya secara layak.[]



