Republiktimes.com – Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), kembali menggelar sidang lanjutan kasus seorang anak yang memidanakan ibu kandungnya, Kusumayati (62), pada Rabu (11/9/2024). Sidang kali ini, dalam agenda menghadirkan empat orang saksi yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah memeriksa terdakwa.
Sidang berlangsung dengan adanya perdebatan ketika tim kuasa hukum terdakwa melontarkan berbagai pertanyaan kepada saksi-saksi.
Kuasa hukum terdakwa menyoroti proses pemeriksaan dan penetapan tersangka, serta mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka, termasuk tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa.
Beberapa kali saksi dari kepolisian tampak ragu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pengacara terdakwa.
Salah satu isu yang diperdebatkan adalah terkait Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan bahwa penyerahan salinan BAP harus dilakukan untuk kepentingan tersangka.
“Kenapa salinan BAP tidak diberikan, padahal berdasarkan Pasal 72 KUHAP, salinan itu merupakan hak tersangka?” tanya pengacara.
“Penyerahan BAP membutuhkan persetujuan atasan, dan saat itu tidak ada perintah untuk menyerahkan,” jawab saksi.
Pengacara juga mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik, yakni forensik dan surat keterangan waris (SKW).
Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan bukti forensik, saksi menjelaskan bahwa bukti tersebut berkaitan dengan tanda tangan Stepani, pelapor dalam kasus ini.
“Apakah ada bukti yang menunjukkan tanda tangan Stepani dipalsukan oleh Kusumayati?” tanya pengacara.
Saksi mengakui bahwa tidak ada saksi yang secara langsung memastikan hal tersebut, namun alat bukti didasarkan pada bukti permulaan yang ada.
Usai persidangan, pengacara terdakwa Kusumayati, Nyana Wangsa, menyoroti permasalahan utama dalam kasus kliennya tersebut berkaitan dengan SKW. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang terungkap dalam sidang terkait siapa yang membuat dan memproses SKW telah terungkap.
“Jadi tadi sudah terungkap bahwa pokok permasalahan dalam kasus ini adalah terkait dengan SKW. Semua bukti sudah dijelaskan oleh saksi penyidik, mengenai siapa yang membuat, siapa yang memproses, dan peran Kusumayati dalam meminta tolong kepada almarhum Alen,” ungkap pengacara.
Namun, pengacara mempertanyakan dasar penetapan Kusumayati sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa dalam berita acara tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Kusumayati secara langsung datang ke kelurahan atau terlibat dalam pembuatan SKW.
“Saya secara tegas meminta bukti apa yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Bu Kusumayati sebagai tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, pengacara juga meminta penjelasan dari penyidik terkait bukti-bukti yang disita, terutama yang diperoleh dari notaris.
“Penyidik tadi menyebutkan adanya RUPS, perubahan saham, akta notaris, dan SKW sebagai bukti. Namun, dalam pemeriksaan notaris (sidang sebelumnya), mereka mengakui bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak hadir di hadapan notaris,” jelasnya.
“Jadi kalau saya simpulkan, siapa pelaku utama di balik SKW ini masih belum jelas dan belum terungkap sepenuhnya menurut kami,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, Zaenal Abidin, pengacara Stepani (Pelapor) menegaskan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dilakukan dengan mudah.
“Minggu lalu saya sudah bilang, pencabutan BAP itu tidak semudah mencabut gigi palsu. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya pemaksaan atau intervensi saat pemeriksaan,” kata pengacara Stepani.
Ia juga menekankan bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya pemaksaan atau intervensi terhadap tersangka.
“Saksi penyidik dibacakan keterangannya, dan disetujui, termasuk dengan kehadiran penasihat hukum. Jadi, keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa sah menurut hukum, tanpa ada pemaksaan dari pihak penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, perjuangan Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan oleh anak kandungnya dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dalam SKW, terus menuai simpati dari masyarakat. Puluhan warga, termasuk mantan jaksa, turut hadir dalam sidang, sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Kusumayati.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kusumayati sempat membantah sebagian isi BAP penyidik dan menyatakan telah mencabut sebagian keterangan. Sidang dengan agenda menghadirkan 4 penyidik Polda metro jaya ini juga bagian dari mengkonfrotir keterangan terdakwa, atas bantahannya tersebut.