Sidang perdana Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

Republiktimes.com – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, bahwa kliennya siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.

“Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

Rencananya, pasca sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi di hari yang sama. Di mana sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong tersebut, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Mendag periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, di mana penyidik menilai, keduanya telah melaksanakan impor gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.

Perbuatan mereka pun dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

 

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest