Sritex pailit, Gen KAMI minta Jampidsus awasi Bank BJB

Republiktimes.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa textile akhirnya tumbang. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, melalui Putusan Perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor, pada Senin (21/10) silam.

Hingga Juni 2024, SRIL tercatat memiliki hutang bank jangka pendek US$ 11,36 juta dan hutang bank jangka panjang US$ 809,99 juta. Tercatat sejumlah bank di dalam negeri juga menjadi kreditur Sritex, termasuk Bank BUMN dan BPD.

Menyikapi adanya Bank BUMN dan BPD yang menjadi kreditur, Ketua Umum Gen KAMI (Gerakan Komunitas Aktivis Milenial Indonesia), Ilham Latupono, menegaskan, agar Jampidsus Kejaksaan Agung perlu segera bertindak untuk memonitor hutang-hutang tersebut.

“Kami khawatir, hutang-hutang tersebut berpotensi gagal bayar dan akan menjadi kerugian negara,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Ilham, pihaknya telah mendata bank-bank tersebut. Di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan menyalurkan kredit sebesar Rp 544,8 miliar per Juni 2024. Kemudian Bank Jateng menyalurkan kredit ke Sritex sebesar Rp 396,32 miliar.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit Rp 389,8 miliar ke Sritex per Juni 2024 dan Bank DKI tercatat menyalurkan kredit ke Sritex sebesar Rp 149,51 miliar (0,33%) dari total kredit perseroan yang mencapai Rp 44,63 per Juni 2024.

Dari semua itu, Ilham memberi perhatian khusus terhadap kredit dari Bank BJB, sebab kredit ini sempat menjadi temuan BPK saat melakukan audit di Bank BJB.

“Khusus untuk kredit dari Bank BJB, kami meminta Jampidsus lebih serius memonitornya karena telah menjadi temuan BPK Wilayah Jawa Barat,” tegas Ilham.

Ilham juga menyampaikan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan kajian terhadap laporan masyarakat terkait temuan BPK yang menyebutkan kredit Bank BJB ke Sritex ini. Kajian ini perlu dilakukan untuk memastikan kalau kredit ini murni merupakan bussiness judgement policy dan sesuai dengan aturan di Bank BJB.

“Sebab, jika dalam proses pengucuran kreditnya ternyata ditemukan indikasi melanggar aturan dan SOP kredit di Bank BJB, maka deliknya adalah korupsi,” ujar Ilham.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest