Guru Besar UIN Jakarta pertanyakan mekanisme penyusunan norma ‘Alat Kontrasepsi’ di PP Kesehatan

Republiktimes.com – Publik dihebohkan dengan munculnya norma dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e. Di mana ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya menyediakan alat kontrasepsi. Dan poin inilah yang menjadi pemicu polemik di […]