Kenaikan tarif air bersih dinilai bertentangan dengan hukum

Republiktimes.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penetapan tarif air bersih melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37/2024 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 730/2024, menuai kritik tajam. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat, khususnya penghuni rumah susun (rusun). Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Handoko, menyebut, bahwa penetapan tarif […]