Republiktimes.com – menegaskan bahwa setiap klien yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) tidak dilepas begitu saja ke tengah masyarakat. Melalui mekanisme serah terima resmi, pemberkasan, serta pembimbingan berkelanjutan, Bapas hadir untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat umum tetap menjadi prioritas utama.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan serah terima klien PB dari yang dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Pelayanan Bapas Kelas I Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung tertib sejak pukul 09.25 WIB hingga 10.25 WIB, dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan melakukan pendampingan langsung terhadap klien. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertanggung jawab, bukan sekadar pembebasan administratif. “PB adalah bentuk kepercayaan negara, namun tetap disertai pengawasan dan pembimbingan. Tujuannya jelas, agar klien mampu kembali ke masyarakat secara tertib, tidak mengulangi perbuatannya, dan justru memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tegas Yusep.
Ia menambahkan, keberadaan Bapas menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa negara tidak melepas klien tanpa kontrol. Setiap klien PB diwajibkan melaksanakan wajib lapor, mematuhi aturan pembimbingan, serta menjaga perilaku sosial yang baik. “Ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus kesempatan bagi klien untuk memperbaiki diri,” ujarnya. Salah satu klien PB yang diserahterimakan mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. Ia berkomitmen menjalani seluruh kewajiban yang telah ditetapkan. “Saya sadar kesempatan ini tidak mudah didapat. Dengan bimbingan dari PK dan dukungan keluarga, saya ingin bekerja secara jujur dan membuktikan bahwa saya bisa berubah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapas Kelas I Bengkulu juga memberikan pengarahan kepada seluruh klien agar segera melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan setelah tiba di tempat tinggal masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan sekaligus pembinaan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Bengkulu berharap masyarakat memahami bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan sosial.
Dengan sinergi antara negara, masyarakat, dan klien, pembebasan bersyarat diharapkan mampu menciptakan rasa aman, menekan angka pengulangan tindak pidana, serta menghadirkan dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat.(IH)



