Tindak Lanjuti Putusan PKPU, Voting Totalindo Berjalan Lancar

Republiktimes.com – PT Totalindo Eka Persada Tbk (Totalindo), pada Rabu (9/8/2023) telah melangsungkan proses voting atas proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur.

Di mana hal ini merupakan tindak lanjut dari adanya Sidang Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebelumnya.

“Proses voting berjalan dengan lancar dan tertib, di mana seluruh kreditur yang hadir telah memberikan suaranya,” seperti dilansir dari jalannya sidang, di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)

Lebih lanjut, jalannya sidang dimulai dari kreditur separatis yang memberikan suara, dan disusul dengan kreditur konkuren yang hadir. Serta seluruh hasil voting akan dilakukan perhitungan oleh tim pengurus.

Rencananya, sidang pengesahan atas hasil voting akan diselenggarakan pada hari Rabu depan, yakni (15/8) di Pengadilan Niaga, pada PN Jakpus.

Sebelumnya, Totalindo sendiri telah hadir dalam rapat kreditor, dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan/voting terhadap Proposal Perdamaian atau Perpanjangan Masa PKPU, pada Senin (20/2) silam.

Di mana Hakim Pengawas, Adeng Abdul Kohar SH., memberikan penjelasan kepada semua peserta rapat, terkait proses dan konsekuensi hukum dari PKPU, serta turut mengimbau, agar kreditur dapat memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi hutang dengan tetap mengedepankan semangat perdamaian.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest