Republiktimes.com – Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) terus dikebut. Pasalnya, jauh-jauh hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berencana akan melaksanakan Upacara Hari Kemerdekaan, pada 17 Agustus 2024 mendatang, bisa digelar di IKN Nusantara.
Lantas bagaimana dengan nasib Jakarta?
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, baru saja mengumumkan terkait perubahan status, dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sri Mulyani bahkan juga menambahkan, bahwa Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara, mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” ujar Sri Mulyani, pada Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyampaikan, bahwa akan ada RUU DKJ, yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta, menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Karenanya, dibutuhkan banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tambahnya.
Secara de facto, Jakarta ditunjuk sebagai IKN pasca Proklamasi Kemerdekaan, yakni 17 Agustus 1945. Dan dalam catatan sejarah, Indonesia sendiri sempat beberapa kali pindah Ibu Kota, dikarenakan satu dan hal lainnya.
Mulai dari Yogyakarta pada Januari 1946, Bukittinggi pada Desember 1948, balik ke Yogyakarta pada Juli 1949 dan kembali ke Jakarta pada Agustus 1950. Baru secara de jure, Jakarta menjadi IKN pada 1961.