Republiktimes.com – Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, menghadiri kegiatan nasional peluncuran ‘Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi untuk Mewujudkan Satu Data Menuju Indonesia Emas 2046’. Adapun kegiatan nasional tersebut diikuti oleh para kepala daerah dan seluruh instansi pemerintah, yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), pada Kamis (20/6/2024), di Auditorium Dhanapala Kementerian Keuangan RI, Jakarta.

Ubaid Yakub menekankan, bagaimana pentingnya satu data, lantaran memiliki makna strategis bagi peningkatan dan akselerasi pembangunan di daerah. Sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam menarik minat investor untuk berinvestasi guna sebesar-besarnya kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat.

“Kabupaten Haltim dengan keunggulan SDA sangat membutuhkan kolaborasi pemanfaatan sistem registrasi sosial ekonomi untuk mewujudkan satu data menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Ubaid Yakub.

Kemudian, Ubaid Yakub juga memaparkan, bagaimana perspektif kegiatan Satu Data menuju Indonesia Emas 2025 adalah kebutuhan akun data yang akuntabel, berkualitas dan mudah diakses, merupakan hal mendesak yang diperlukan bagi seluruh pelaksana dan mitra pembangunan di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan berbasis bukti.

“Dalam rangka itu, perbaikan tata kelola data pemerintah menjadi semakin mendesak dan penting untuk segera diwujudkan untuk mendukung transformasi digital pemerintah, termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, khususnya dalam menghadapi tantangan di era disrupsi. Semangat yang mendasari kesadaran akan pentingnya data diupayakan pemerintah melalui penetapan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia,” papar Ubaid Yakub.

Selain itu, juga disebutkan bahwa, Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Yang diharapkan, agar Satu Data Indonesia dapat mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Satu Data Indonesia dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta kebijakan Satu Data Indonesia ditetapkan untuk mendukung Sistem Statistik Nasional,” ungkap Ubaid Yakub.

“Penggunaan dan pengelolaan data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, yaitu memiliki kemampuan dipertukar atau bagi pakaikan antar instansi dan sistem yang saling berinteraksi dan data harus menggunakan kode referensi, yaitu rujukan identitas data yang bersifat unik, dan atau Data Induk, yaitu data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah,” pungkas Ubaid Yakub.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *