Wacana Pejudi Online dapat Bansos ditolak keras oleh DPR

Republiktimes.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra, menolak keras usulan Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Muhadjir Effendy, yang mewacanakan akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku judi online.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, bukannya solutif, namun usulan tersebut justru akan semakin memperparah keadaan, di mana para pejudi online akan semakin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi lain yang baru.

“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat Bansos. Mestinya Pemerintah ingat, bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan Bansos,” ujar Wisnu dalam keterangannya, pada Selasa (18/6/2024).

Lebih lanjut, Wisnu bahkan mengingatkan, bahwa hingga detik ini juga, praktik perjudian online semakin merajalela. Di mana dalam rentang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri, ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan, bahwa perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Dan pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini, sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan, seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto, di mana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Satgas Judi Daring yang baru dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024 itu diharapkan bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.

“Jangan sampai blunder, seperti usulan Bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakkan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.”

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya.”

Sebelumnya, Muhadjir Effendy yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengusulkan agar pelaku judi online dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bansos.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest