Republiktimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan, bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka atas dugaan perkara suap dan gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konpers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, Alex juga menambahkan, bahwa terdapat empat tersangka lainnya, dalam kasus tersebut.
“Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” tambah Alex.
Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, telah melaporkan Eddy kepada KPK, pada Maret 2023.
Dalam aduan tersebut, Eddy dilaporkan dengan dugaan telah memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), sebuah perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Yang mana, Eddy diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar, melalui 2 asistennya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sugeng pun menduga, uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Meskipun dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK, karena dinilai terlalu lambat dalam memproses laporannya.
Di sisi lain, Eddy juga sempat membantah keras tudingan tersebut. Sebab, ia menilai, bahwa hal tersebut merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng, dan memilih enggan untuk berkomentar terkait laporan terhadapnya di KPK.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” terang Eddie melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/3) lalu.