Republiktimes.com – Warga dan pengurus lingkungan di RW 06 Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi bersatu dalam seruan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menginvestigasi secara menyeluruh kasus penjualan lahan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor sekretariat RW 06 Kranji. Lahan ini juga berfungsi sebagai tempat Sekolah PAUD Ananda, Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) untuk balita dan orang tua, serta pusat kegiatan warga di lingkungan RW 06 Kranji, Bekasi Barat.
Dalam rangkaian aksi yang mencakup jalan santai dan orasi pada peringatan HUT RI ke-78 Republik Indonesia di lapangan Tridaya Jalan Kedondong 1 Perumnas 1 Bekasi pada Minggu, (27/8), warga dan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengecam transaksi penjualan lahan yang terjadi di lokasi tersebut. Aksi ini dilakukan setelah terpasangnya papan plang yang menunjukkan kepemilikan lahan oleh Yayasan Barzaile Karya Kasih (BKK) dengan nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02944. Selain itu, kegiatan jalan santai sendiri dimeriahkan warga dengan berbagai macam door prize menarik dan jajanan kuliner khas warga setempat serta pembagian hadiah bagi para pemenang lomba.
Andiyansyah Zulfikar, Sekretaris RW 06 Kranji, menegaskan, “Kami yakin bahwa lahan kantor RW 06 Kranji adalah fasilitas sosial (Fasos) yang telah diserahkan oleh Perumnas kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 1988. Namun, kekeliruan dalam pencatatan aset membuat lahan ini tidak diakui sebagai aset Pemkot Bekasi.”
Warga dan pengurus lingkungan setempat menegaskan bahwa lahan tersebut telah menerima dana bantuan dari Pemkot Bekasi sebelumnya, termasuk alokasi dana rehabilitasi kantor RW 06 Kranji dari APBD Pemkot Bekasi sebesar Rp 200 juta tahun 2023. Hal ini juga terjadi pada tahun 2022 dengan dana bantuan sebesar Rp 60 juta, yang menandakan bahwa lahan tersebut adalah aset Pemkot Bekasi.
Namun, oknum pegawai Perumnas dan pengurus Yayasan BKK dengan bantuan pensiunan pegawai Perumnas mengambil keuntungan dari kelalaian pencatatan aset oleh Pemda Kota Bekasi. Mereka melakukan transaksi jual-beli tanpa persetujuan warga, pengurus lingkungan, atau Pemkot Bekasi. Di luar sepengetahuan semua pihak yang terkait, SHGB bernomor 02944 atas nama Yayasan BKK diterbitkan, padahal proses penerbitan SHGB seharusnya membutuhkan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
“Kami menolak penjualan lahan kantor RW 06 Kranji, Bekasi Barat oleh Perumnas kepada Yayasan BKK. Kami mendesak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk mencabut SHGB tersebut dan meminta aparat hukum mengusut tuntas transaksi jual-beli yang merugikan aset Pemkot Bekasi.” tegas Andiyansyah.
Warga dan pengurus lingkungan RW 06 Kranji, Bekasi Barat berharap agar lembaga-lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat Propinsi Jawa Barat dapat memeriksa semua aset Pemkot Bekasi yang terdampak kelalaian pencatatan aset, termasuk fasilitas umum dan sosial di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Kami melalui aksi ini ingin mempertahankan kebenaran di lingkungan kami dan berharap Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dalam upaya ini,” tandas Andiyansyah Zulfikar atas nama warga dan pengurus RW 06 Kranji, Bekasi Barat.