KPU: Caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 harus mundur

Republiktimes.com – Dengan tegas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan, bahwa bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), harus mundur, apabila ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023 pada November mendatang. Tentunya pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, sebab telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pilkada. “Calon anggota terpilih yang dilantik […]