Republiktimes.com – Dengan tegas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan, bahwa bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), harus mundur, apabila ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023 pada November mendatang.
Tentunya pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, sebab telah diatur dalam Undang-undang (UU) Pilkada.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, pada Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Idham pun menjabarkan pernyataannnya. Bahwa hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf S, UU Pilkada Tahun 2016.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”
Ajang Pilkada sendiri akan berlangsung kurang lebih 7 bulan lagi. Tepatnya pada 27 November 2024, yang akan digelar serentak. Di mana ajang Pilkada digelar pasca Pemilu 2024, yang notaben-nya Caleg terpilih sudah ditetapkan, lewat rekapitulasi oleh KPU.
Rencananya, para Caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang. Sedangkan masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024, dan juga penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.