Republiktimes.com – Berbagai upaya dan modus kejahatan terus dilakukan, oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mencapai tujuan.
Baru-baru ini, Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India, yang diketahui menyelundupkan berlian, senilai Rp 1,5 miliar.
“Berhasil diamankan sebanyak seorang tersangka pria, dengan inisial RA (25), beserta barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian, dengan berat kotor 144,27 gram,” ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Jumat (16/6/2023).
Usut punya usut, kasus bermula saat Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, mendalami informasi penumpang berinisial RA yang datang dari Bangkok, Thailand. Dengan menumpangi pesawat Maskapai Thai Airways TG0433, pada Rabu (14/6) pukul 11.35 WIB.
Setibanya di bandara, petugas melakukan pemeriksaan, dan menemukan kejanggalan pada bagian pangkal paha RA. Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga menemukan batu mulia jenis berlian, di celana dalam.
“Batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam,” sambung Gatot.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 11 bungkus kantung plastik, yang berisikan berlian, pada rongga antar jahitan celana dalam. RA mengaku diminta membawa berlian tersebut ke Indonesia, dengan upah sekitar Rp 912 ribu (5.000 Rupee).
“Penumpang memanfaatkan celah pada jahitan celana dalam sebagai tempat untuk menyembunyikan barang. Ia mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang membelinya, untuk membawa ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 Rupee.” ungkap Gatot.
Pasca melakukan penyidikan, petugas Bea Cukai pun menetapkan RA sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa 144,27 gram berlian, yang kini tengah diperiksa dan diidentifikasi lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai.
RA pun akan dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Kepabeanan, dan terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.