Republiktimes.com – Sebagai bagian dari langkah-langkah ambisius pemerintah Indonesia untuk merestrukturisasi dan memajukan pertumbuhan ekonomi, telah diumumkan bahwa Ibukota Negara (IKN) akan dipindahkan ke wilayah Kalimantan. Langkah ini tidak hanya merupakan transformasi besar dalam pembangunan nasional tetapi juga membawa sejumlah kebijakan yang signifikan, termasuk insentif pajak bagi warga yang bekerja di wilayah tersebut.
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan sebagai bagian dari upaya untuk meratakan pembangunan di seluruh negeri. Ini diharapkan dapat meredakan tekanan populasi dan infrastruktur di Jakarta serta memberikan dorongan ekonomi bagi wilayah Kalimantan.
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menarik minat masyarakat agar mau pindah ke IKN Nusantara. Salah satu kebijakan terbarunya adalah memberikan insentif bebas Pajak Penghasilan 21 (PPh Pasal 21) bagi seluruh pekerja yang ditempatkan di IKN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Ditetapkannya PP Nomor 12 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pekerja di IKN akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh 21) atas pendapatan mereka hingga tahun 2035. Pembebasan tersebut guna meningkatkan daya tarik IKN sebagai tempat tinggal dan bekerja. Dengan bebas pajak, pekerja akan mendapatkan penghasilan bersih yang lebih besar. Hal ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk pindah ke IKN. Selain itu, Insentif Pajak Penghasilan (PPh) juga dapat menarik minat investor dan pelaku usaha untuk menempatkan atau membuka kantor baru di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini karena insentif tersebut dapat mengurangi biaya operasional perusahaan.
Namun, ada pengecualian untuk kebijakan gratis PPh ini, yaitu, tidak berlaku bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, POLRI dan pegawai yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Disisi lain, insentif bebas PPH untuk pekerja di IKN dinilai masih belum efektif untuk menarik minat masyarakat untuk pindah dan meramaikan IKN. Sampai saat ini, atas kebijakan insentif pajak yang ingin diberlakukan, belum ada perhitungan kehilangan dari sisi penerimaan negara.
Pemerintah diminta untuk meninjau kembali kebijakan pemberian insentif perpajakan di IKN, dikarenakan kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menekan rasio pajak yang kemudian dapat menjadi celah penghindaran pajak dan membebani APBN dimasa mendatang dan perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat menarik minat masyarakat untuk pindah dan meramaikan IKN. Selain insentif pajak, pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur dasar yang memadai, serta menciptakan peluang usaha yang potensial.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, kebijakan gratis PPh untuk pekerja di wilayah IKN tetap merupakan kebijakan yang penting untuk mendukung pemindahan IKN. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pekerja untuk pindah ke wilayah IKN, sehingga dapat mempercepat pembangunan IKN dan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut.
Penulis: Fernando (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)