Republiktimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan, Paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, setelah selesai menggelar sidang pleno.
Adalah Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari, yang menyatakan penetapan langsung tersebut. Di mana penetapan tersebut didasarkan dari sidang pleno, penetepan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dalam Pemilu 2024.
“KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024,” ujar Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, Hasyim pun merinci, bahwa penetapan tersebut berdasarkan perolehan suara yang telah diraih oleh Prabowo-Gibran, yaknk sebanyak 96.214.691 suara.
Atau sebesar 58,59% dari total suara sah nasional, dan telah memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Di sisi lain, Prabowo, selaku Presiden Indonesia ke-8, mengungkapkan, bahwa usai penetapan hari ini, dirinya yang juga ditemani Gibran, akan langsung bergerak, guna mempersiapkan diri untuk bekerja keras memimpin negeri.
“Selanjutnya kita mulai bekerja keras mempersiapkan diri. Saya kira yang penting adalah kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan politik.”
“Kewajiban kita adalah untuk bekerja sama, rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik bekerja sama bekerja untuk rakyat,” ungkap Prabowo, di lokasi yang sama.