Republiktimes.com – Sidang akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dari Pemilihan Presiden (Pilpres) masih berlangsung.
Dalam proses sidangnya, MK mementahkan dalil pasangan dari Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Bantuan Sosial (Bansos), yang diklaim membantu meningkatkan perolehan suara untuk Paslon 02, Prabowo-Gibran.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, di mana Anies dan Muhaimin menjadi pemohon.
“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran Bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon,” ujar Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Pun demikian, Arsul turut menyampaikan, bahwa pendekatan ekonometrika (yang diajukan oleh ahli Vid Adrison) memang menunjukkan korelasi positif, antara Bansos oleh inkumben dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Di mana hal tersebut turut menjadi fakta persidangan.
Meski tidak dijadikan sebagai alat bukti utama, lanjut Arsul, namun ekonometrika atau kajian teoritis lainnya dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah pendukung.
Di mana kajian tersebut dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan rasio/kesadaran manusia, nalar publik, serta dengan keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya.
“Artinya, walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survey (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya,” tambah Arsul.
Di sisi lain, dalam sidang kali ini, prinsipal dari pemohon, yakni Anies dan Muhaimin, Paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, hadir langsung di Gedung MK. Bahkan, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja juga turut hadir dalam jalannya persidangan.