Republiktimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Pemilu 2024, pada Rabu (20/3/2024).
Hasilnya, Pasangan Nomor Urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan menang telak, usai berhasil kuasai 36 wilayah dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia.
Pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut berhasil memperoleh 40.971.906 suara. Raihan tersebut memiliki selisih suara yang cukup jauh, dari dua kompetitornya.
Diketahui, pasangan Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhasil memegang dua wilayah, dengan mengantongi 96.214.691 suara.
Sedangkan pasangan Nomor Urut 3, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak berhasil memenangi satu wilayah pun, lantaran hanya mendapatkan 27.040.878 suara.
Adapun hasil rekapitulasi dari Pilpres 2024 tersebut, dituangkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor 217/PL.01.08-BA/05/2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Di mana proses rekapitulasi meliputi perolehan suara dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah di luar negeri.
“Menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta.