• Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sosial Budaya
  • Techno
  • Hot
Home Hukum

Soal Pemilu Ditunda, Yusril: Majelis Hakim Keliru

Zahra by Zahra
March 3, 2023
in Hukum
Soal Pemilu Ditunda, Yusril: Majelis Hakim Keliru

Yusril Ihza Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

Republiktimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Oleh karenanya, Yusril memaparkan bahwa dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.

“Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” tuturnya.

Menurutnya perkara perdata ini beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Yusril menjelaskan bahwa jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain.

“Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus ‘mengganggu’ partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,” kata Yusril.

Previous Post

Pemilu 2024 Ditunda? Ini Petikan Resmi Putusan Hakim

Next Post

Gempa Turki, Bantuan Indonesia, dan 100 Tahun Perayaan Turki Modern pada 2023

Zahra

Zahra

Next Post
President of Turkey Recep Tayyip Erdogan. Photo credit: President of Russia

Gempa Turki, Bantuan Indonesia, dan 100 Tahun Perayaan Turki Modern pada 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadi Anda Maunya Politisi Kerjaanya Cari Simpati?

Jadi Anda Maunya Politisi Kerjaanya Cari Simpati?

January 8, 2023
Warga Kranji desak usut penjualan aset lahan

Warga Kranji desak usut penjualan aset lahan

August 27, 2023
Moderasi Berbagi, Antitesa Moderasi Beragama?

Moderasi Berbagi, Antitesa Moderasi Beragama?

March 25, 2023
Apa Pentingnya Moderasi Beragama?

Apa Pentingnya Moderasi Beragama?

March 22, 2023
IIQ An Nur Yogyakarta Wisuda 164 Sarjana, 20 Sarjana Hafal Quran

IIQ An Nur Yogyakarta Wisuda 164 Sarjana, 20 Sarjana Hafal Quran

0
Lesti dikabarkan Hamil, Netizen : Yang Bener Woy….?

Lesti dikabarkan Hamil, Netizen : Yang Bener Woy….?

0
Puan Temui Ketum-ketum Partai, Lobi Soal Capres?

Puan Temui Ketum-ketum Partai, Lobi Soal Capres?

0
Saksi Sebut Judi Online di Persidangan Sambo, Hakim : Stop!

Saksi Sebut Judi Online di Persidangan Sambo, Hakim : Stop!

0
IIQ An Nur Yogyakarta Wisuda 164 Sarjana, 20 Sarjana Hafal Quran

IIQ An Nur Yogyakarta Wisuda 164 Sarjana, 20 Sarjana Hafal Quran

September 23, 2023
Ekonomi Islam dalam Perspektif Stoikisme

Ekonomi Islam dalam Perspektif Stoikisme

September 25, 2023
IIQ An Nur Yogyakarta Lakukan Studi Tiru ke UNISDA Lamongan

IIQ An Nur Yogyakarta Lakukan Studi Tiru ke UNISDA Lamongan

September 22, 2023
PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tutup Pintu Dukungan untuk Prabowo di Pilpres 2024

PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tutup Pintu Dukungan untuk Prabowo di Pilpres 2024

September 21, 2023

Recent News

IIQ An Nur Yogyakarta Wisuda 164 Sarjana, 20 Sarjana Hafal Quran

IIQ An Nur Yogyakarta Wisuda 164 Sarjana, 20 Sarjana Hafal Quran

September 23, 2023
Ekonomi Islam dalam Perspektif Stoikisme

Ekonomi Islam dalam Perspektif Stoikisme

September 25, 2023
IIQ An Nur Yogyakarta Lakukan Studi Tiru ke UNISDA Lamongan

IIQ An Nur Yogyakarta Lakukan Studi Tiru ke UNISDA Lamongan

September 22, 2023
PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tutup Pintu Dukungan untuk Prabowo di Pilpres 2024

PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tutup Pintu Dukungan untuk Prabowo di Pilpres 2024

September 21, 2023

REDAKSI

redaksi@republiktimes.comĀ 

Facebook Instagram Twitter Youtube